Ajukan Surat dari Rumah
Negeri Administratif Tanah Rata

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Negeri Administratif

Jumat, 13 Juni 2025 · Produk Hukum · NURLELA S.A RUMATIGA, S.E. · Dibaca 236 kali

Tanah Rata, Banda Neira – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Negeri Administratif. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Negeri Administratif, termasuk Desa Tanah Rata, sebagai bagian dari sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Latar Belakang dan Tujuan

Perda ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan pelaksanaannya, yang mengatur desa dan desa adat. Di Kabupaten Maluku Tengah, desa disebut sebagai Negeri Administratif, sebuah kesatuan masyarakat hukum dengan kewenangan untuk mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa lokal. Perda ini menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2006 yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi terkini.

Tujuan utama Perda ini adalah untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Negeri Administratif. Peraturan ini juga memastikan keseimbangan antara hak dan kewajiban Negeri Administratif dengan Pemerintah Kabupaten, sekaligus mempertahankan nilai-nilai sosial budaya masyarakat setempat.

Poin-Poin Utama Perda

Perda ini terdiri dari 81 pasal yang mencakup berbagai aspek pengelolaan Negeri Administratif, termasuk di Desa Tanah Rata. Berikut adalah rangkuman poin utama:

  1. Definisi dan Struktur Pemerintahan
    Negeri Administratif adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat. Pemerintahan Negeri Administratif dipimpin oleh Kepala Pemerintah Negeri Administratif, dibantu oleh perangkat Negeri Administratif dan Badan Permusyawaratan Negeri Administratif (BPNA). BPNA berfungsi untuk membahas rancangan peraturan, menampung aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja kepala pemerintahan.

  2. Penataan Negeri Administratif
    Perda ini mengatur pembentukan, penggabungan, penghapusan, dan perubahan status Negeri Administratif menjadi kelurahan atau sebaliknya. Perubahan status menjadi kelurahan, misalnya, mensyaratkan jumlah penduduk minimal 5.000 jiwa atau 1.000 kepala keluarga, serta memiliki karakteristik perkotaan. Proses ini melibatkan musyawarah masyarakat dan evaluasi oleh Bupati.

  3. Kewenangan Negeri Administratif
    Negeri Administratif memiliki kewenangan lokal untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Kewenangan ini mencakup pengelolaan keuangan, aset, serta pembentukan Badan Usaha Milik Negeri Administratif (BUMNA) untuk mendukung perekonomian lokal.

  4. Keuangan dan Aset
    Keuangan Negeri Administratif bersumber dari pendapatan asli, alokasi dana dari pemerintah, hibah, dan sumbangan yang sah. Aset seperti tanah, pasar, dan bangunan dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan keuangan dan aset dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis musyawarah.

  5. Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
    Pembangunan Negeri Administratif bertujuan meningkatkan kesejahteraan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan infrastruktur, dan pemanfaatan sumber daya lokal secara berkelanjutan. Proses perencanaan melibatkan masyarakat melalui musyawarah untuk menetapkan prioritas pembangunan.

  6. Kerja Sama dan Lembaga Kemasyarakatan
    Negeri Administratif dapat menjalin kerja sama dengan negeri lain atau pihak ketiga untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan seperti kelompok tani, nelayan, dan perempuan dilibatkan sebagai mitra pemerintah negeri.

  7. Pembinaan dan Pengawasan
    Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten bertugas membina dan mengawasi Negeri Administratif melalui pendidikan, pelatihan, dan pendampingan teknis. Bupati juga berwenang memberikan sanksi administratif bagi pelanggaran oleh Kepala Pemerintah Negeri Administratif atau perangkatnya.

Penutup

Perda Nomor 10 Tahun 2022 ini resmi berlaku sejak diundangkan pada 14 Maret 2022. Dengan adanya peraturan ini, Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah memiliki panduan yang jelas untuk menjalankan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Masyarakat diharapkan memanfaatkan peluang ini untuk membangun desa yang lebih maju dan sejahtera.

Artikel ini ditulis oleh 

Link Download Perda Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Negeri Administratif di bawah ;